Suatu Hari di Kantor Pajak
Seperti biasa, tiap bulan saya menyampaikan laporan pajak bulanan. Memang tiada hari sepi di kantor pajak, tapi hari itu pengunjung membludak bahkan sampai meluap keluar. Setelah mengambil nomor antrian, saya berusaha mencari-cari kursi kosong. Nomor antrian saya 159B, sementara nomor terakhir yang sedang jalan adalah 55. Saya membayangkan harus menunggu 104 nomor lagi. Setelah duduk kira-kira 15 menit, seorang ibu yang kira-kira sebaya saya berbaik hati memberikan nomor antriannya kepada saya. Wah…lumayan, nomor 70B. Rupanya ibu itu sudah dapat nebeng sama orang lain yang nomornya lebih kecil, sehingga nomor antriannya dialihkan ke saya.
Kira-kira 5 menit kemudian, seorang ibu lain mendekati saya, hampir sebaya dengan kakak tertua saya.Ibu X : “Dapat nomor berapa, bu?”
Saya : “Nomor 70B” (saya menunjukkan kertas nomornya)
Ibu X : “Saya boleh nebeng ya? Saya nomor 199B, jauh sekali”
Saya : “Boleh, bu, tapi jumlah laporan ibu berapa? Saya cuman satu sih, kode B hanya boleh maksimal 5 laporan”
Ibu X : “Saya 5 laporan, ibu cuman 1 ya, jadi cuman lebih 1 laporan aja, nggak apa kok kalau cuman lebih 1 aja” (katanya dengan sangat meyakinkan)
Saya : “Bener ngga apa-apa, bu?” (saya agak ragu-ragu)
Ibu X : “Bener kok, saya sudah pernah mengalaminya” (katanya dengan lebih meyakinkan lagi) Akhirnya, saya pun setuju, dia meminta nomor dan laporan saya. Kemudian setelah nomor kami mendapat giliran, ibu itu pun ke depan menuju meja petugas. Saya menunggu di tempat duduk.
Beberapa menit kemudian ibu itu sudah selesai dengan urusannya dan menuju tempat duduk saya.
Ibu X : “Bu, laporan pajak ibu dikembalikan, menurut petugas, laporan pajak PPh pasal 21 ini tidak usah dilaporkan”
“Saya : “Oh, ya? Sejak kapan berlaku aturannya? Bulan-bulan sebelumnya saya selalu melapor kok”
Ibu X : “Mulai bulan ini”
Saya : “Ohh…..” (Masih agak heran)
Kemudian ibu itu pamit setelah menyerahkan berkas laporan saya. Saya juga langsung pulang, tapi setelah sampai di parkiran, saya berpikir lagi, apa bener kata ibu tadi bahwa saya tidak usah melaporkan laporan pajak PPh pasal 21??
Saya merasa ada yang aneh. Saya pun masuk lagi. Untuk meyakinkan, saya bertanya pada beberapa orang yang sedang antri, apa benar ada perubahan aturan seperti yang dikatakan oleh ibu tadi. Jawabnya? Ternyata tidak ada perubahan! Kesimpulannya? Karena ternyata tidak boleh membawa laporan lebih dari 5 berkas untuk kode antrian B, maka ibu itu lebih memilih ‘mengorbankan’ saya yang telah memberinya nomor antrian. Saya pun kembali duduk manis menunggu antrian berikutnya, tersenyum sendiri dan tertawa dalam hati, mentertawakan diri sendiri tentu saja, terbayang wajah tak berdosanya, hehehehe…
Ternyata berbuat baik tidak selalu berakhir baik 🙂